No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024
2 Jam
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Akta Perkawinan Campuran
1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
2. Kotak Saran di Mal Pelayanan Publik;
3. Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;
4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store