Akta Perkawinan Campur (WNI Orang Asing)

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Akta Perkawinan Campur (WNI Orang Asing)
    1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan di negara setempat;
    2. Pas Photo berwarna suami isteri;
    3. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia dan dokumen perjalanan orang asing;
    4. Fotokopi Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • Prosedur Akta Perkawinan Campur (WNI Orang Asing)
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Perkawinan Campuran

1.     SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

2.     Kotak Saran di Mal Pelayanan Publik;

3.     Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan Campur (WNI Orang Asing)"