Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil
    1. Fotokopi Dokumen Pencatatan Sipil yang dilegalisir.

  • Prosedur Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang dilegalisir

1.     SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

2.     Kotak Saran di Mal Pelayanan Publik;

3.     Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil"