Pelayanan Instalasi Rekam Medik

  1. Pelayanan Registrasi Pasien
    1. Pasien Umum
    - KTP / KK / KIA
    - Kartu Berobat untuk pasien lama
    2. Jaminan BPJS
    - KTP/KK/KIA
    - Kartu BPJS/Kartu jaminan
    - Surat kontrol
    - Surat rujukan
    - Kartu Berobat untuk pasien lama
    3. Asuransi dan Perusahaan (IKS)
    - KTP/KK/KIA
    - Rujukan
    - kartu peserta asuransi/perusahaan
    - Kartu Berobat untuk pasien lama
  2. Pelayanan Surat Keterangan Medis untuk klaim asuransi
    Pemohon adalah pasien :
    - Fotocopy KTP pasien / KK
    - Fotocopy Kartu berobat pasien
    - Formulir yang pelu diisi dari pihak asuransi (jika ada)
    Pemohon adalah keluarga inti :
    - Fotocopy KTP pemohon dan data pendukung lainnya (akta nikah/akta lahir/kartu keluarga) sesuai urutan ahli waris
    - Fotocopy KTP/ KK pasien
    - Fotocopy Kartu berobat pasien
    - Formulir yang pelu diisi dari pihak asuransi (jika ada)
    Pemohon adalah penerima kuasa :
    - Surat Kuasa dari pasien bermaterai
    - Fotocopy KTP penerima kuasa
    - Fotocopy KTP/KK pasien
    - Fotocopy Kartu berobat pasien
    - Formulir yang pelu diisi dari pihak asuransi (jika ada)
  3. Pelayanan Data untuk Penelitian
    Surat Ijin Penelitian dari Tim Kerja Penelitian Bukti Pembayaran sesuai dengan Permintaan data Rentang waktu pengambilan data

  1. .

1. Pelayanan Registrasi Pasien
: 7x24 jam setiap hari
2. Pelayanan Surat Keterangan Medis untuk klaim asuransi
: Senin – Jumat hari kerja
3. Pelayanan Data untuk Penelitian
: 5x24 jam pada hari kerja Senin - Jumat

1. Pelayanan Registrasi Pasien
: Sesuai SK Direktur Utama Nomor HK:02.03/D.XLIII/3874/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Umum Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi. Registrasi Pasien Baru : Rp 15.000,- Registrasi Pasien Lama : Rp 2.000,- Konsul dokter umum reguler : Rp 75.000,- Konsult dokter spesialis reguler : Rp 100.000,-
2. Pelayanan Surat Keterangan Medis untuk klaim asuransi
: Sesuai SK Direktur Utama Nomor HK : 02.03/D.XLIII/3874/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Umum Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi. Surat Keterangan : Rp 25.000
3. Pelayanan Data untuk Penelitian
: SK Direktur Utama Nomor HK:02.03/D.XLIII/3874/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Umum Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi.

1. Pelayanan Registrasi Pasien
Jenis layanan di Instalasi Rekam Medik : Pelayanan Registrasi Pasien, baik pasien baru maupun pasien lama, baik secara online maupun secara onsite, untuk mendapatkan pelayanan di Rawat Jalan, Rawat Darurat, atau Rawat Inap
2. Pelayanan Surat Keterangan Medis untuk klaim asuransi
Jenis layanan di Instalasi Rekam Medik : Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Medis rawat inap maupun rawat jalan untuk klaim asuransi
3. Pelayanan Data untuk Penelitian
Jenis layanan di Instalasi Rekam Medik : Pelayanan data dan akses berkas rekam medis untuk penelitian

1. WA Pengaduan : 082284202324
2. Telepon : 0752 - 21013
3. Email : hukormasrsomh@gmail.com
4. Website : www.rsomh.co.id
5. Kotak Saran
6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medik"