Pelayanan Posyandu Balita

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Mengajukan surat permohonan kegiatan posyandu balita sesuai kebutuhan
  2. Membuat jadwal kegiatan posyandu balita yang disetujui kedua belah pihak.
  3. Sosialisasi/pemberitahuan ke desa, dusun atau lokasi yang dituju

  1. Pengguna layanan/sasaran mengajukan surat permohonan kegiatan posyandu balita.
  2. Petugas menindaklanjuti surat permohonan
  3. Petugas membuat jadwal kegiatan pembinaan posyandu balita
  4. Petugas melakukan sosialisasi jadwal kegiatan pembinaan posyandu balita
  5. Petugas melaksanakan kegiatan pembinaan posyandu balita
  6. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan pembinaan posyandu balita
  7. Petugas membuat evaluasi pembinaan posyandu balita
  8. Petugas melakukan RTL pembinaan posyandu balita

Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam sebulan.  Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat.

Pendanaan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

Pembinaan Posyandu Balita

a. Secara tertulis melalui :

­    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­    Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b. Telepon       : (0274) 2810186

c.  Whats App  : 088216729196

d.  Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Balita"