Pelayanan Rujukan

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas: KTP/KK
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit

  1. Rujukan non gadar : Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
  2. Petugas poli memanggil pasien sesuai nomor urut DGS
  3. Petugas poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan
  4. Dokter menyimpulkan bahwa pasien harus dirujuk ke rumah sakit
  5. Petugas meminta persetujuan pasien
  6. Bila pasien dan atau keluarga setuju maka petugas membuat surat rujukan ke rumah sakit
  7. Petugas menyerahkan surat rujukan kepada pasien/keluarga dan meminta tanda tangan pasien/keluarga sebagau bukti penerimaan
  8. Rujukan Gadar dan Rawat inap : Dokter dan petugas UGD/Ranap melakukan pemeriksaan
  9. Dokter dan petugas UGD/Ranap menyimpulkan bahwa pasien harus dirujuk ke UGD rumah sakit dengan ambulan
  10. Dokter dan petugas UGD/Ranap meminta persetujuan pasien dan atau keluarga
  11. Dokter dan petugas UGD/Ranap menelpon RS yang akan dituju untuk memastikan ketersediaan tempat/bangsal
  12. Dokter dan petugas UGD/Ranap berkoordinasi dengan sopir ambulan
  13. Dokter dan petugas UGD/Ranap menyiapkan surat rujukan dan administrasi lain
  14. Petugas mengantar pasien dengan ambulan didampingi 1 orang anggota keluarga ke rumah sakit rujukan

1 Jam

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

Pelayanan rujukan rawat jalan

a. Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTPuskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTPuskesmas Bambanglipuro

b. Telepon       : (0274) 2810186

c. Whats App  : 088216729196

d.    Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rujukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"