Pelayanan MTBS

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki
  2. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (jika ada)

  1. Pasien mendaftar di pendaftaran
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian dan mempersilahkan ke meja tensi.
  3. Perawat melakukan anamnese singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  4. Perawat memasukkan hasil anamnese beserta TTV ke dalam aplikasi DGS pada menu “ Asuhan Keperawatan”
  5. Perawat mempersilakan pasien untuk kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter.
  6. Perawat mengantar nomor antrian poli pasien yang telah ter-input menuju meja periksa dokter.
  7. Dokter memanggil pasien menuju meja periksa dokter
  8. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  9. Dokter melakukan anamnese dan pemeriksaan yang diperlukan sesuai prosedur
  10. Jika diperlukan pemeriksaan laboratorium, dokter membuatkan pengantar untuk periksa laboratorium, pasien menuju loket laboratorium. Setelah selesai diperiksa laboratorium, pasien membawa hasil laboratorium ke dokter untuk diberikan terapi yang sesuai.
  11. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Rawat Jalan”.
  12. Dokter menyerahkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) kepada pasien.
  13. Pasien mengumpulkan nomer antrian dan berkas pendukung lainnya (jika ada) di loket pengambilan obat.
  14. Petugas obat meracik obat sesuai dengan resep dokter yang telah di-input pada aplikasi DGS dan menyerahkan obat tersebut kepada pasien melalui loket pengambilan obat.
  15. Selesai

30 Menit

a.    Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin



Konsultasi dokter, Obat, Surat Keterangan Sakit, Surat Rujukan

a.    Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b. Telepon       : (0274) 2810186

c.  Whats App  : 088216729196

d. Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"