Layanan Pengaduan Kasus

No. SK: 60/KPTS/DP3AP2KB/III/2022

  • Persyaratan :
    1. Korban kekerasan merupakan warga yang ber KTP Yogyakarta, dan atau
    2. Korban kekerasan berdomisili di Kota Yogyakarta, dan atau
    3. Korban kekerasan merupakan masyarakat yang kekerasan berbasis gender dengan lokus Kota Yogyakarta
  • Persyaratan Administrasi
    1. KTP
    2. Surat rujukan dari lembaga yang merujuk bila merupakan kasus rujukan ( dilampiri identitas dan kronologi kasus)

Sesuai dengan waktu layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan korban. Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp dengan kondisi risiko tinggi langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan .

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan

Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1.  upik@iogiakota.go.id
  2.  Sms ke 08122780001

 2. Ruang pelayanan pengaduan di UPT PPA Kota Yogyakarta, Jl. Depokan II, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172

3. E-mail: ppa@jogjakota.go.id atau uptppakotayogyakarta@gmail.com

4. Telepon: (0274) 514419 

5. Hotline Service SIKAP 08112857799


Kotak saran/pengaduan

1. Formulir SKM.


❖ Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut

 a) Cek administrasi;

 b) penjangkauan lapangan;

 c) Koordinasi internal /ekstemal;

 d) Koordinasi instansi terkait

 ❖ Responsifpengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan:

❖ Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kasus"