No. SK: 60/KPTS/DP3AP2KB/III/2022
Sesuai dengan waktu layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan korban.
Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp dengan kondisi risiko tinggi langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan .
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Pengaduan
Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:
1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
2. Ruang pelayanan pengaduan di UPT PPA Kota Yogyakarta, Jl. Depokan II, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172
3. E-mail: ppa@jogjakota.go.id atau uptppakotayogyakarta@gmail.com
4. Telepon: (0274) 514419
5. Hotline Service SIKAP 08112857799
Kotak saran/pengaduan
1. Formulir SKM.
❖ Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut
a) Cek administrasi;
b) penjangkauan lapangan;
c) Koordinasi internal /ekstemal;
d) Koordinasi instansi terkait
❖ Responsifpengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan:
❖ Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store