Layanan Aplikasi Go-Jek

No. SK: 065/02600/AP

  1. Aplikasi diunduh melalui Appstore atau Playstore
  2. Identitas diri berupa KTP asli
  3. STNK asli

  1. Mengunduh aplikasi Go-Jek via Appstore atau Playstore
  2. Memilih menu Go-Tagihan
  3. Memilih menu "PKB"
  4. Memilih menu "PKB di Yogyakarta"
  5. Memasukkan nomor polisi
  6. Memilih metode pembayaran dan menyelesaikan pembayaran
  7. Pembayaran berhasil dan menerima bukti pembayaran
  8. Pengesahan STNK di seluruh gerai Samsat DIY

Sesuai aplikasi Go-Jek (real time).

1) Aplikasi Go-Jek tidak dipungut biaya (gratis)

2) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama:

  • 1.5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

  • Sedan dan sejenisnya
  • Jeep dan sejenisnya
  • Station wagon dan sejenisnya
  • Minibus dan sejenisnya
  • Mikrobus
  • Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.

e. Pengenaan PKB progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM: 

  • 1: Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga
  • 1,025 : Sedan
  • 1,050 : Jeep dan minibus
  • 1,085 : Pick up, blind van dan mikrobus
  • 1,1 : Bus
  • 1,3 : Light truck
  • 1,4 : Truck

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan DPPKB.

3)Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

a. Tarif Sepeda Motor

  • Sepeda motor 50 cc  ke bawah : Rp 3.000,00
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc : Rp 35.000,00
  • Sepeda motor 250 cc  ke atas : Rp 83.000,00

b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Station wagon, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc : Rp 143.000,00
  • Bus dan Mikrobus : Rp 153.000,00
  • Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas : Rp 163.000,00
  • Ambulance, Jenazah dan Pemadam Kebarakan Rp 3.000,00

c. Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,00
  • Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas : Rp 90.000,00
d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat,Traktor, Buldozer, Forklift dan sejenisnya : Rp 23.000,00



Bukti pembayaran berupa invoice

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Go-Jek