Jangka waktu penyelesaian adalah +/- 30 Menit
u Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia u Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 u Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB u Pergub Nusa Tenggara Timur nomor 6 Tahun 2018
|
Pelayanan Samsat Keliling
1. Pengaduan secara lansung ke Atasan
2. Layanan Loket Pengaduan
3. Layanan Hotline WA +6281339254116
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store