Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak)

No. SK: 067/19/401.301.3/2024

  1. Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka dikembalikan;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Model C Tunjangan Keluarga yang sudah dilegalisasi

1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Klegen alamat Jl. M.H. Thamrin no. 16 Kota Madiun 

2. Melalui Telepon : (0351) 462356 

3. Email : kel.klegenkotamadiun@gmail.com 

4. Website : https://www.kelurahanklegen.madiunkota.go.id 

5. Facebook : Kelurahan Klegen Kota Madiun

6. Instagram : Kelurahan Klegen Kota Madiun

7. Linkedin : Kelurahan Klegen Kota Madiun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak)"