3. Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 Tahun

  1. Fotocopy KTP(untuk perorangan), Salinan Akta pendirian, Surat Kuasa bermaterai dari pimpinan ( untuk Badan Hukum), Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai dari pimpinan (untuk Instansi Pemerintah& BUMN,BUMD)
  2. STNK & SKPD Asli & Fotocopy
  3. BPKB fotocopy
  4. Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Wajib Pajak menyampaikan berkas sesuai persyaratan kepada petugas loket 1
  2. Petugas melakukan verivikasi/ pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas
  3. Petugas pendaftaran (POLISI) melakukan pendaftaran kendaraan ke sistem komputerisasi samsat yang berbasis online
  4. Petugas Penetapan (BAPENDA & Jasa Raharja) menetapkan besaran PKB, SWDKLLJ dan menerbitkan SSPD
  5. Petugas Korektor (BAPENDA) memeriksa kembali hasil Penetapan (SSPD) dan membubuhi paraf sebelum diserahkan ke Wajib Pajak
  6. Petugas (BAPENDA) menyerahkan SSPD ke wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan pembayaran di Kasir Bank NTT
  7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Kasir Bank NTT
  8. Petugas (POLRI) Menerbitkan STNK dan TNKB baru serta menyertakan SKPD baru

Jangka waktu penyelesaian adalah +/- 60 Menit


u  Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif  Atas  Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

u  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008

u  Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB

u  Pergub Nusa Tenggara Timur nomor 18 Tahun 2020


Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 Tahun

1. Pengaduan secara lansung ke Atasan

2. Layanan Loket Pengaduan

 3. Layanan Hotline WA +6281339254116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 Tahun"