2. Pelayanan Pengesahan Stnk & Pembayaran Pajak Tahunan

  1. Fototcopy KTP / surat kuasa dari ybs + Ftcpy KTP yang diberi Kuasa; Badan Hukum : Salinan Akta pendirian, Surat Kuasa bermaterai dari pimpinan; Instansi Pemerintah& BUMN,BUMD : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai dari pimpinan
  2. STNK & SKPD Asli & Fotocopy
  3. Fotocopy BPKB

  1. Wajib Pajak menyampaikan berkas sesuai persyaratan kepada petugas loket 1
  2. Petugas melakukan verivikasi/ pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas
  3. Petugas pendaftaran (POLISI) melakukan pendaftaran kendaraan ke sistem komputerisasi samsat yang berbasis online
  4. Petugas Penetapan (BAPENDA & Jasa Raharja) menetapkan besaran PKB & SWDKLJJ dan menerbitkan SSPD
  5. Petugas Korektor (BAPENDA) memeriksa kembali hasil Penetapan (SSPD) dan membubuhi paraf sebelum diserahkan ke Wajib Pajak
  6. Petugas (BAPENDA) menyerahkan SSPD ke wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan pembayaran di Kasir Bank NTT
  7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Kasir Bank NTT
  8. Petugas (POLRI) Menerbitkan SKPD tahunan dan mengesahkan STNK yang kemudian diserahkan kembali ke Wajib Pajak di loket 2

Jangka waktu penyelesaian adalah +/- 30 Menit

u  Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif  Atas  Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

u  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008

u  Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB

u  Pergub Nusa Tenggara Timur nomor 6 Tahun 2018

Pelayanan Pengesahan Stnk & Pembayaran Pajak Tahunan

1. Pengaduan secara lansung ke Atasan  

2. Melalui loket pengaduan

3. layanan hotline wa +6281339254116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pengesahan Stnk & Pembayaran Pajak Tahunan "