Pengembalian dapat dilaksanakan dengan pengiriman atau pemilik datang langsung ke kantor kejaksaan negeri Balangan
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
Pengaduan dapat dilakukan melalui PTSP pada Kejaksaan Negeri Balangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store