Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa Fc KTP
  2. Membawa Surat Keterangan

  • UMUM
    1. Membawa KTP/Tanda Pengenal
    2. Membawa Surat Keterangan tentang Putusan dari Barang bukti yangh akan diambil


Pengembalian dapat dilaksanakan dengan pengiriman atau pemilik datang langsung ke kantor kejaksaan negeri Balangan

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan dapat dilakukan melalui PTSP pada Kejaksaan Negeri Balangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"