Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Pasien Umum membawa Kartu identitas (KTP) dan Kartu berobat RS bila pasien kunjungan ulang Untuk pasien BPJS baik PBI maupun Non PBI melampirkan foto copy kartu BPJS dan kartu berobat RS bila pasien kunjungan ulang melalui IGD, dan rujukan puskesmas serta kartu berobat RS bila pasien melalui poliklinik/rawat jalan kunjungan ulang Untuk peserta In Health Mandiri Platinum maupun InHealth Gold, melampirkan foto copy kartu peserta In Health saja jika melalui IGD, atau rujukan puskesmas/klinik yang di tentukan dari perusahaan In Health apabila melalui poliklinik/rawat jalan

  1. Pasien masuk RS melalui IGD atau poliklinik/rawat jalan, dan mendapat instruksi dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) untuk rawat inap, maka pasien membawa Surat Rujukan Unit untuk Opname di loket Rekam Medik Pasien/Keluarga pasien mendaftar di loket rawat inap untuk persiapan berkas Rekam Medik pasien rawat inap dan pemesanan tempat tidur pasien sesuai Hak Kelasnya untuk pasien BPJS/In Health dan untuk pasien umum sesuai dengan yang diinginkan dengan tetap mempertimbangkan diagnosa klinik pasien (VIP, Kelas I, II dan kelas III) Pasien dari Poliklinik, langsung ke ruang rawat inap setelah mengurus berkas RM di loket RM dan ke ruang admisi (edukasi dan penandatangan terkait edukasi yang telah diberikan) Pasien dari IGD, langsung menuju rawat inap apabila berkas RM dan proses admisi telah selesai Pasien mendapatkan pelayanan rawat inap di ruang Rawat Inap Pasien sembuh/meninggal/pulang atas permintaan sendiri, akan dipulangkan, dan mengurus administrasi sesuai prosedur pemulangan pasien dari rawat inap Apabila pasien dirujuk ke RS Rujukan Tingkat Lanjut, maka akan dilakukan prosedur transfer pasien dengan menggunakan ambulance RS Penyelesaian admnistrasi pasien dan pembayaran di loket kasir untuk pasien umum Pasien di perbolehkan pulang/di kirim ke rawat inap/dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaannya

a.  Pasien datang dari poliklinik/IGD : Mendaftar di loket rawat inap = 15 menit, menuju loket admisi untuk mendapatkan penjelasan tentang hak pasien dan keluarga, tata tertib selama di rawat, kartu penjaga pasien dan biaya/tarif yang didapatkan jika pasien umum = 30 menit.

b.Lama Hari Rawat, disesuaikan dengan kondisi umum pasien dan diagnosa medik pasien berdasarkan Clinical Pathway

Pasien Umum dan ln Health : Berdasarkan Perda Tarif Retribusi Daerah Nomor 01 Tahun 2024

Untuk pasien BPJS : berdasarkan Permenkes No. 59 Tahun 2023sesuai tarif INA CBG’s


Pelayanan Pasien Rawat Inap

SMS Pengaduan

: 0811415118

 

 

: 0811415118

 

 Website

: rsudbatarasiang.pangkepkab.go.id

 

Kotak saran/pengaduan

 

 

Petugas informasi, konsultasi keluhan pelanggan (Ruang Admisi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"