Ruang Farmasi

  1. Lembar Resep Obat

  1. 1. Pasien/Keluarga Pasien menyerahkan lembar resep obat di bagian kasir 2. Pasien menunggu panggilan dari ruang farmasi di ruang tunggu farmasi 3. Petugas memanggil pasien di loket pengambilan obat, memberikan obat dan informasi tentang pemakaian obat 4. Pasien telah selesai dan pulang

Obat Non Racikan : 10-20 menit

Obat Racikan : 15-25 menit

JKN/KIS Gratis

Umum Sesuai Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi

Obat dari resep dokter dan informasi pemakaian obat

Kontak Person : Susi Febriyanti

Kotak Saran

Email : puskesmas.mekarbaru@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"