Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Rawat Jalan
    A. Konsul dokter Spesialis KFR
    1. Pasien Umum Mendaftar di Medical Record datang sendiri dan atau membawa Rujukan dari dokter
    2. Pasien BPJS Mendaftar di Medical Record dan Membawa surat rujukan dari dr DPJP dan SEP
    3. Pasien Asuransi Lain Mendaftar di Medical Record dan membawa rujukan dari dokter (menyesuaiakan alur asuransi yang digunakan)
    B. Tindakan Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik
    1. Pasien Umum Mendaftar di Medical Record datang sendiri dan membawa Rujukan dari dokter
    2. Pasien BPJS Mendaftar di Medical Record, Membawa surat jenis dan program terapi dari dr Spesialis KFR dan SEP
    3. Pasien Asuransi Lain Mendaftar di Medical Record Membawa surat jenis dan program terapi dari dr Spesialis KFR (menyesuaiakan alur asuransi yang digunakan)
  2. Rawat Inap
    1. Permintaan konsultasi dari DPJP kepada dokter Spesialis KFR
    2. Jenisa dan program terapidari dokter Spesialis KFR Kepada Petugas Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik

  1. Rawat Jalan
    A. Umum konsul dokter Spesialis KFR
    1. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
    2. Menunggu pemanggilan oleh petugas administrasi pelayanan dokter Spesialis KFR sesuai urutan pendaftaran di ekamek.
    3. Dilakukan Assessment oleh dokter Spesialis KFR dan permintaan pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) pemberian resep obat bila diperlukan.
    4. Menentukan/membuat jenis dan program terapi
    5. Pasien pulang.
    B. Umum Tindakan Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik
    1. Mendaftar di Medical Record datang sendiri dan membawa Rujukan dari dokter
    2. Melapor kepada petugas terapi
    3. Menunggu pemanggilan oleh petugas terapi sesuai urutan kedatangan.
    4. Assessment dan penegakan diagnosa oleh petugas terapi
    5. Dilakukan Tindakan terapi atau pemasangan alat ortose atau protese yang di butuhkan
    6. Petugas Terapi melakukan Pencatatan CPPT dan billing
    7. Penyelesaian pembayaran di kasir dan memberikan bukti pembayaran keapda petugas terapi.
    8. Pasien pulang.
    C. BPJS konsul dokter Spesialis KFR
    1. Membawa rujukan dari DPJP pengirim, membawa SEP dan sudag mendaftar di rekam medis
    2. Menunggu pemanggilan oleh petugas administrasi pelayanan dokter Spesialis KFR sesuai urutan pendaftaran di ekamek.
    3. Dilakukan Asessment oleh dokter Spesialis KFR dan permintaan pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) pemberian resep obat bila diperlukan.
    4. Mentukan/membuat jenis dan program terapi.
    5. Pasien pulang.
    D. BPJS Tindakan Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik
    1. Membawa surat jenis dan program terapi dari dokter Spesialis KFR, SEP, dan sudah terdaftar di ekamek
    2. Melapor kepada petugas terapi
    3. Menunggu pemanggilan oleh petugas terapi sesuai kedatangan.
    4. Assessment dan penegakan diagnosa oleh petugas terapi
    5. Dilakukan Tindakan terapi atau pemasangan alat ortose atau protese yang di butuhkan
    6. Pencatatan CPPT dan billing oleh Petugas Terapis.
    7. Pasien pulang
  2. Rawat Inap
    1. Dokter Spesialis KFR menjawab lembar konsul dari DPJP, melakukan Assessment dan permintaan pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) bila diperlukan.
    2. Dokter Spesialis KFR Membuat program sesuai kebutuhan pasien tindakan fisioterapi/ terapi wicara/ okupasional terapi/ orthotik prostetik.
    3. Pencatatan jawaban konsul di ekamek oleh dokter Spesialis KFR
    4. Petugas Ruangan rawat inap dan atau dokter Spesialis KFR menginformasikan ke ruangan rehabilitasi medik.
    5. Sesuai Permintaan jenis dan Tindakan terapi dari dokter Spesialis KFR petugas Terapi menuju ke ruangan rawat inap dan melapor kepetugas ruangan rawat inap.
    6. Petugas terapi melakukan assessment dan penegakan diagnosa
    7. Dilakukan Tindakan terapi atau pemasangan alat ortose atau protese yang di butuhkan
    8. Petugas terapi melakukan Pencatatan CPPT dan billing
    9. Petugas Kembali keruangan

Rawat Jalan
Dokter Spesialis KFR
Selasa, Rabu, Kamis jam 11.00 – Selesai Pasien rawat Jalan
Unit Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik
Senin sampai Jumat (5 hari Kerja)
Senin – Kamis. Pelayanan terapi jam 08.00 – 15.00, istirahat 12.00 - 13.00
Jumat. Pelayanan terapi jam 08.00 – 15.30, istirahat 12.00 - 13.30
Rawat Inap
Dokter Spesialis KFR
Selasa – Jumat 08.00 – Selesai Pasien Rawat Inap
Unit Fisioterapi/Terapi Wicara/Okupasi Terapi/Ortotik Prostetik
Senin sampai Jumat (5 hari Kerja) Jam 08.00 – 15.00
Waktu tindakan pelayanan 15 – 55 Menit

1. Surat Keputusan Direktur Utama RS Otak DR drs M Hatta Bukittinggi Nomor HK.02.03/D.XLIII/3873/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatanh bagi Peserta Penjaminan BPJS Kesehatan dan Non BPJS Kesehatan di Instalasi Rehabilitasi Medik
2. Surat Keputusan Direktur Utama RS Otak DR drs M Hatta Bukittinggi Nomor HK.02.03/D.XLIII/3874/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatanh bagi Pasien Umum di Instalasi Rehabilitasi Medik

1. Pelayanan Rehabilitasi Medik
2. Pelayanan Rehabilitasi pasca stroke
3. Pelayanan Rehabilitasi Medik Pediatric

Pengaduan Masyarakat (DUMAS)
1. Whatsapp Pengaduan 0822 8420 2324
2. No. Telp. (0752) 21013
3. Email. hukormasrsomh@gmail.com
4. Website. www.rsomh.co.id
5. Kotak Saran
6. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"