Layanan Perpustakaan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Kartu Pegawai /Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa

  • Peminjaman
    1. Pengunjung mengisi buku tamu
    2. Petugas perpustakaan melakukan searching buku yang dibutuhkan oleh pengunjung
    3. Petugas memastikan buku yang ditemukan sesuai dengan kebutuhan peminjam
    4. Peminjam menyerahkan kartu identitas
    5. Petugas melakukan pencatatan di buku peminjaman
    6. Petugas menyerahkan buku yang dipinjam kepada peminjam/pengunjung
  • Pengembalian
    1. Pengunjung mengisi buku tamu
    2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan fisik koleksi yang dipinjam
    3. Petugas menyerahkan kartu identitas peminjam
    4. Petugas menempatkan kembali pada rak sesuai dengan tempat semula

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Buku

lapor.go.id wbs.kemenkumham.go.id 

 kanwilbengkulu@ kemenkumham.go.id 

X / Twitter : @kumham_bengkulu 

 Instagram : @kumhambengkulu 

 Facebook : Kanwil Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"