Pengaduan Masyarakat

No. SK: 19 TAHUN 2024

  1. Menunjukkan kartu tanda penduduk/kartu keluarga
  2. Mengisi buku tamu dan form yang telah disediakan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan pengaduan kepada Petugas Front Office
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan form pengaduan
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan pengaduan yang diteruskan oleh Petugas Front Office dari unit kerja

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan

1.    Datang langsung di Mal Pelayanan Publik Jl. Jend. A. Yani Km.38 Gedung Juang, Martapura dan menyampaikan pengaduan secara lisan

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via :

      1) Whatsapp: 082153834815

      2) E-mail: slrtbarokahkab.banjar@gmail.com

      3) Instagram: dinsos_p3ap2kb_kab.banjar

      4) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR:

           a. Website: www.lapor.go.id

           b. SMS melalui nomor 1708

           c. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"