Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille

  1. KTP
  2. Dokumen yang akan di apostille
  3. Surat kuasa apabila diwakilkan

  1. Penyampaian permohonan melalui aplikasi
  2. Verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (3 hari kerja untuk verifikasi)
  3. Pembayaran PNBP melalui system
  4. Penerbitan sertifikat apostille di loket di kantor pusat atau kantor wilayah kemenkumham (Petugas loket melakukan pencetakan Serifikat Apostille dan pelekatan Sertifikat Apostille pada Dokumen yang di mohonkan)

7 Hari kerja

biaya Rp. 150.000,- per dokumen

Legalisasi Dokumen

lapor.go.id wbs.kemenkumham.go. id 

 kanwilbengkulu@ kemenkumham.go.id 

X / Twitter : @kumham_bengkulu 

 Instagram : @kumhambengkulu 

 Facebook : Kanwil Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille"