Konsultasi Statistik

No. SK: 031/KPA/2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kampar
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki akun WhatsApp
    2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui WhatsApp LINCAH (Layanan Informasi Chat Whatsapp BPS Kampar) WA: 0813-8111-1406
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada portal PPD-Online (kampar.web.bps.go.id/ppd-online)

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Kampar
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu (Scan QR Code)
    3. Pengguna layanan menerima nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui WhatsApp LINCAH (0813-8111-1406) atau Pengguna layanan mengakses website PPD-Online (https://kampar.web.bps.go.id/ppd-online)
    2. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    3. Petugas memberikan informasi statistik kepada pengguna layanan
    4. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.

Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis:pukul 08.00 - 15.30 WIB
Jumat:pukul 08.00 - 16.00 WIB

Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani pada hari kerja maksimal 30 menit sejak pengguna layanan meminta konsultasi melalui WhatsApp LINCAH. Sedangkan untuk PPD-Online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik


Pengaduan Langsung:Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Kampar
Website:https://www.lapor.go.id
s.bps.go.id/Pengaduan1406
Email:bps1406@bps.go.id
Whatsapp:0813-8111-1406
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"