Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 25 Tahun 2024

  • Tindak Lanjut Layanan Pengaduan
    1. Persyaratan pengaduan melalui meja pelayanan secara langsung: 1.Formulir pengaduan yang telah terisi 2.Foto copy identitas yang masih berlaku
    2. Pengaduan melalui website: 1.Informasi aduan yang disampaikan melalui Portal Kecamatan Pule 2.Data identitas yang lengkap dan jelas
    3. Pengaduan melalui surat: 1.Surat aduan 2.Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas
    4. Pengaduan melalui kotak saran: 1.Informasi pengaduan 2.Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas
    5. Pengaduan melalui WA: 1.Informasi pengaduan Foto identitas diri yang lengkap dan jelas

  • Tindak Lanjut Layanan Pengaduan
    1. Pengaduan diterima oleh petugas Seksi Pelayanan umum
    2. Kepala Seksi Pelayanan melakukan analisa terhadap data dan informasi yang diterima dengan melibatkan Seksi teknis, instansi di lingkungan Kecamatan dan Perangkat Desa
    3. Tim dan instansi teknis dan Desa melakukan pengecekan lokasi apabila diperlukan
    4. Camat melakukan koordinasi dengan instansi teknis dalam pengambilan keputusan, apabila diperlukan
    5. Camat menyampaikan jawaban atas aduan masyaraka

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Layanan Pengaduan

datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"