Proses Pengajuan Perkawinan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP-el dan KK Calon Mempelai
  3. Akta Kelahiran Calon Mempelai
  4. Kutipan Akta Perceraian Bagi Suami/Istri yang Pernah Menikah
  5. Akta Kematian Bagi Suami/Istri yang Meninggal Dunia
  6. Ijin dari Pengadilan Negeri Bagi Calon Mempelai Laki-laki Usia di Bawah 19 Tahun dan Perempuan Usia di bawah 16 Tahun
  7. Surat Ijin Atasan bagi TNI/Polri
  8. Pas Foto 4X6 Calon Mempelai
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas
  10. Fotokopi KTP Orang Tua

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Kasi Pelayanan
  2. Setelah Persayaratan Cukup, Maka Kasi Pelayanan Akan Memproses Dan Mencetak Dokumen Yang Diperlukan Pemohon Dan Memintakan Tanda Tangan Kepada Kepala Desa Atau Sekretaris Desa
  3. Kepala Desa Atau Sekretaris Desa Akan Menyerahkan Dokumen Yang Sudah Ditanda Tangani Dan Di Cap Kepada Kasi Pelayanan
  4. Kasi Pelayanan Akan Menyerahkan Dokumen Kepada Pemohon
  5. Pemohon Mohon Cek Kembali Apakah Dokumen Sudah Sesuai Dengan Dokumen Kependudukan Lainya Misal KTP/KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH (MODEL N.1 S/D N.5)

Tatap Muka Langsung Dengan Petugas

Whatsapp : 088239847287

Email : Pemdesdanasri Kidul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store