Pemohon pegawai/ Jurusan/ Unit/ Politeknik Negeri Bandung
Untuk kepentingan kedinasan/ kunjungan industri/ kompetisi/ kegiatan belajar mengajar
Untuk kegiatan selain poin 1.2. harus mendapatkan izin dari Direktur/pejabat yang ditunjuk dan membayar biaya perawatan
Melampirkan data kegiatan (proposal/kerangka acuan kerja/dll), dan
Permohonan disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum penggunaan
Pemohon mengajukan permohonan penggunaan kendaraan dinas bus dan persyaratannya kepada Kasubbag. Tata Usaha (TU)
Kasubbag TU meneliti dan mendisposisikan kepada Petugas pengadministrasi BMN
Petugas BMN memeriksa kelengkapan permohonan dan memeriksa pembayaran apabila diharuskan membayar
Jika lengkap, petugas BMN menginstruksikan kepada pengelola kendaraan untuk menyiapkan kendaraan dan kelengkapannya
Pengelola kendaraan menugaskan supir dan menyiapkan kendaran beserta kelengkapannya
Pemohon dapat menggunakan kendaraan dinas bus
Lama koordinasi penggunaan 30 menit
Tidak dipungut biaya untuk keperluan kedinasan/ penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Untuk keperluan non kedinasan biaya perawatan
Rp400.000,00 per penggunaan
Penggunaan Kendaraan Dinas Bus
Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln.
Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos
1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.