Standar Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas Bus

  1. Pemohon pegawai/ Jurusan/ Unit/ Politeknik Negeri Bandung
  2. Untuk kepentingan kedinasan/ kunjungan industri/ kompetisi/ kegiatan belajar mengajar
  3. Untuk kegiatan selain poin 1.2. harus mendapatkan izin dari Direktur/pejabat yang ditunjuk dan membayar biaya perawatan
  4. Melampirkan data kegiatan (proposal/kerangka acuan kerja/dll), dan
  5. Permohonan disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum penggunaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan kendaraan dinas bus dan persyaratannya kepada Kasubbag. Tata Usaha (TU)
  2. Kasubbag TU meneliti dan mendisposisikan kepada Petugas pengadministrasi BMN
  3. Petugas BMN memeriksa kelengkapan permohonan dan memeriksa pembayaran apabila diharuskan membayar
  4. Jika lengkap, petugas BMN menginstruksikan kepada pengelola kendaraan untuk menyiapkan kendaraan dan kelengkapannya
  5. Pengelola kendaraan menugaskan supir dan menyiapkan kendaran beserta kelengkapannya
  6. Pemohon dapat menggunakan kendaraan dinas bus

Lama koordinasi penggunaan 30 menit

Tidak dipungut biaya untuk keperluan kedinasan/ penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Untuk keperluan non kedinasan biaya perawatan Rp400.000,00 per penggunaan

Penggunaan Kendaraan Dinas Bus

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas Bus"