Standar Pelayanan Penggunaan Bmn Berupa Kendaraan Dinas Non Bus

  1. Pemohon pegawai atau mahasiswa aktif Politeknik Negeri Bandung
  2. Pemohon melampirkan surat tugas dari Direktur dan surat undangan/pendukung perjalanan lainnya
  3. Untuk kepentingan kedinasan, dan
  4. Pengajuan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum penggunaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan kendaraan dinas dan persyaratannya kepada Kasubbag. Tata Usaha (TU)
  2. Kasubbag TU meneliti dan mendisposisikan kepada Petugas pengadministrasi BMN
  3. Petugas BMN memeriksa disposisi diterima/ ditolak
  4. Jika diterima, petugas BMN menginstruksikan kepada pengelola kendaraan untuk menyiapkan kendaraan dan kelengkapannya
  5. Pengelola kendaraan menugaskan supir dan menyiapkan kendaran beserta kelengkapannya
  6. Pemohon dapat menggunakan kendaraan dinas

2 Jam

-

Kendaraan dinas dapat digunakan

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Bmn Berupa Kendaraan Dinas Non Bus"