Standar Pelayanan Peminjaman Penggunaan Bmn Berupa Ruang/Alat
Pemohon adalah Ketua Jurusan, Kepala Bagian/ Unit, atau Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Barang yang dipinjam adalah ruang/barang inventaris yang sudah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN)
Pengajuan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum penggunaan
Pemohon menyampaikan permohonan peminjaman kepada Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Subbagian Tata Usaha memberikan disposisi kepada petugas BMN untuk melayani
Petugas BMN menerima disposisi dan surat permohonan peminjaman BMN dari pemohon
Petugas BMN menyiapkan, mengecek, dan membuat daftar BMN yang akan dipinjamkan
Petugas BMN dan pemohon memeriksa kesesuaian BMN yang akan dipinjamkan
Pengadministrasi BMN melakukan transaksi peminjaman dan membuat berita acara serah terima peminjaman dengan pemohon
Pemohon dapat menggunakan BMN sesuai dengan permohonan
3 Hari kerja
-
Penggunaan BMN
Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln.
Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos
1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.