Standar Pelayanan Peminjaman Penggunaan Bmn Berupa Ruang/Alat

  1. Pemohon adalah Ketua Jurusan, Kepala Bagian/ Unit, atau Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  2. Barang yang dipinjam adalah ruang/barang inventaris yang sudah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN)
  3. Pengajuan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum penggunaan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan peminjaman kepada Kepala Subbagian Tata Usaha
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha memberikan disposisi kepada petugas BMN untuk melayani
  3. Petugas BMN menerima disposisi dan surat permohonan peminjaman BMN dari pemohon
  4. Petugas BMN menyiapkan, mengecek, dan membuat daftar BMN yang akan dipinjamkan
  5. Petugas BMN dan pemohon memeriksa kesesuaian BMN yang akan dipinjamkan
  6. Pengadministrasi BMN melakukan transaksi peminjaman dan membuat berita acara serah terima peminjaman dengan pemohon
  7. Pemohon dapat menggunakan BMN sesuai dengan permohonan

3 Hari kerja

-

Penggunaan BMN

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Penggunaan Bmn Berupa Ruang/Alat"