Standar Pelayanan Ruang Belajar Mandiri

  1. Pemustaka berasal dari Sivitas Akademika Politeknik Negeri Bandung
  2. Pemustaka wajib mengisi data pengunjung melalui QR Code yang tersedia di ruangan atau meja belajar

  1. Pemustaka memasuki Ruang Belajar Mandiri 1 atau 2
  2. Pemustaka mengisi daftar pengunjung di komputer atau scan QR Code
  3. Pemustaka dapat langsung memanfaatkan fasilitas Ruang Belajar Mandiri untuk keperluan pembelajaran

1 Menit

-

Ruangan beserta fasilitas pendukungnya dapat dimanfaatkan selama jam buka layanan perpustakaan. Khusus untuk Ruang Belajar Mandiri dibuka hingga pukul 19.00 WIB

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id, surat elektronik/email polban@polban.ac.id atau lib@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Belajar Mandiri"