Standar Pelayanan Ruang Komputer

  1. Pemustaka berasal dari Sivitas Akademika Politeknik Negeri Bandung
  2. Pemustaka wajib membawa KTM/ATM atas namanya sendiri
  3. Pemustaka wajib menggunakan media penyimpanan online untuk penyimpanan informasi dan tidak diperbolehkan menggunakan flashdisk/ harddisk external untuk menyimpan informasi yang diperlukan
  4. Pemustaka wajib mengisi data pengunjung melalui QR Code yang tersedia di ruangan atau meja belajar

  1. Pemustaka memasuki Ruang Komputer
  2. Pemustaka mengisi daftar pengunjung di komputer atau scan QR Code
  3. Pemustaka dapat langsung memanfaatkan fasilitas komputer untuk keperluan akses E-Resources Polban maupun keperluan pembelajaran lainnya

1 Menit

-

Ruangan beserta fasilitas komputer dan pendukungnya dapat dimanfaatkan serta Koleksi informasi dalam bentuk digital dapat dimanfaatkan

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id, surat elektronik/email polban@polban.ac.id atau lib@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Komputer"