Pengawasan Internal Kearsipan

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Perangkat Daerah / BUMD / UPT di Wilayah Kota Surakarta

  1. Menyiapkan data sasaran pengawasan
  2. Menyusun jadwal dan membuat surat keputusan tentang pengawasan internal kearsipan
  3. Membuat nota dinas untuk memohon asman ke Wali Kota terkait SK Tim Pengawasan Internal Kearsipan
  4. Mengirimkan jadwal pengawasan internal kearsipan ke PD / BUMD / UPT terkait
  5. Melaksanakan pengawasan internal kearsipan ke PD / BUMD UPT terkait
  6. Menyusun laporan dan ekspose hasil pengawasan internal kearsipan

Jangka Waktu Penyelesaian selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Nilai hasil pengawasan internal kearsipan

1. Customer Service

2. Telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store