Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

  • 1. Perpindahan Dalam 1 (Satu) Kota Pekanbaru :
    1. • Kartu Keluarga.
  • 2. Perpindahan Antar Kab/Kota :
    1. • Kartu Keluarga.
  • 3. Pindah Datang Dari Luar Kab/Kota :
    1. • Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Website Lado PKU (Layanan Pindah Online Pekanbaru) / manual pada loket layanan manual. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian dataSKPWNI, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (Data permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk memverifikasi berkas permohonan pada website LAdo PKU / berkas manual yang masuk pada loket layanan manual dan data input SKPWNI pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada website Lado PKU / berkas manual yang masuk pada loket layanan manual dan data input SKPWNI pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas Melakukan TTE SKPWNI;
  5. Pdf SKPWNI akan terkirim pada email yang didaftarkan pemohon pada website Lado PKU setelah proses TTE;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Perpindahan Dalam 1 (Satu) Kota Pekanbaru : Kartu Keluarga & KTP-el 2. Perpindahan Antar Kab/Kota : Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI 3. Pindah Datang Dari Luar Kab/Kota : Kartu Keluarga & KTP-el

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-   0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-   0821 7285 2183

e.   Instagram          : dukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: ww.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LADO PKU, PEDANG BIRU, sipenduduk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI"