Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

  1. a. Fotokopi dokumen perjalanan;
  2. b. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada loket layanan manual. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian data SKTT, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (Data permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk memverifikasi berkas permohonan yang masuk pada pada loket layanan manual dan data input SKTT pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi berkas permohonan yang masuk pada loket layanan manual dan data input SKTT pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas Melakukan TTE SKTT;
  5. Pdf SKTT akan terkirim pada email yang didaftarkan pemohon pada website Lado PKU setelah proses TTE;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

SKTTOA (Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing)

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-   0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-          0821 7285 2183

e.   Instagram          : dukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: ww.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI"