Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

  • PERPINDAHAN DALAM 1 KABUPATEN/ KOTA
    1. a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. b. Fotokopi dokumen perjalanan;
    3. c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
  • PERPINDAHAN OA ANTAR KABUPATEN/ KOTA (DAERAH ASAL)
    1. a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. b. Fotokopi dokumen perjalanan;
    3. c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
  • PINDAH DATANG OA ANTAR KABUPATEN/ KOTA (DAERAH TUJUAN)
    1. a. SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Website Pedang Biru (Layanan Pendatang Terbitkan KK Baru) / manual pada loket layanan manual. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian data SKP dan KK, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (Data permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk memverifikasi berkas permohonan pada website Pedang Biru (Layanan Pendatang Terbitkan KK Baru) / berkas manual yang masuk pada loket layanan manual dan data input KK dan SKP pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada website Pedang Biru (Layanan Pendatang Terbitkan KK Baru) / berkas manual yang masuk pada loket layanan manual dan data input KK dan SKP pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Pindah Datang Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE KK kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas Melakukan TTE KK dan SKP;
  5. Pdf KK dan SKP akan terkirim pada email yang didaftarkan pemohon pada website Pedang Biru (Layanan Pendatang Terbitkan KK Baru) setelah proses TTE;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

SKTTOA

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-    0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-     0821 7285 2183

e.   Instagram          : dukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: ww.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI"