Izin Pemanfaatan Air Non Komersil

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Rencana Kegiatan Pemanfaatan Air atau Energi Air

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Air Non Komersil

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Jln. Raya Cibodas PO BOX 3 Sdl Cipanas - Cianjur


Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. E-Mail: info@gedepangrango.org
  2. Instagram: bbtn_gn_gedepangrango
  3. Call Center (WhatsApp): 0811 9155 815

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Air Non Komersil"