Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Persyaratan Administrasi: 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian 2. Memiliki Surat Keterangan Domisili 3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 4. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) 5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie) 6. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota
  2. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan. 2. Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi 3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner 4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices) 5. Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices) 6. Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)

  1. Pemohon mengajukan permohonan NKV kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
  2. Dalam waktu 3 hari kerja Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka disampaikan ke pemohon; jika sudah lengkap maka proses selanjutnya adalah audit yang dilakukan oleh auditor NKV yang berada di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
  3. Hasil audit berupa temuan ketidaksesuaian yang nantinya harus diperbaiki oleh pemohon. Jika pemohon sudah memperbaiki akan diverifikasi oleh Pejabat otoritas Veteriner yang ada di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Jika perbaikan belum memenuhi persyaratan teknis maka dilakukan pembinaan oleh Dinas yg membidangi fungsi kesmavet di Kabupaten/Kota
  4. Jika sudah sesuai maka sertifikat NKV dapat diterbitkan
  5. Khusus untuk pemohon yang akan melakukan ekspor, setelah permohonan disampaikan ke provinsi, permohonan jg disampaikan ke Dirjen PKH untuk dilakukan harmonisasi ekspor

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NKV

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner

      Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081252259830
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)"