Pemeriksaan Sampel Pakan di Laboratorium Pakan

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Sampel pasif : a. Pelanggan datang langsung ke laboratorium pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur membawa sampel pakan yang akan diuji b. Mengisi form kelengkapan administrasi pelanggan
  2. Sampel aktif : Pelanggan mengisi form pengambilan sampel pakan aktif dan membuat berita acara serah terima sampel aktif
  3. Sampel khusus : Pelanggan mengirimkan surat pengantar sampel pakan khusus ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

  1. Sampel pasif : a. Pelanggan datang langsung ke laboratorium pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur membawa sampel pakan yang akan diuji b. Petugas memberikan informasi selengkapnya kepada pelanggan c. Petugas memeriksa dan mengisi form kelengkapan administrasi pelanggan d. Petugas memeriksa dan mencatat kondisi sampel e. Petugas menimbang berat sampel f. Petugas membuat Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRD) pada aplikasi PAD online dengan nomor virtual account (VA) g. Pelanggan melakukan pembayarand an menyerahkan bukti bayar, kemudian petugas memeriksa Surat Tanda Setoran (STS) pada aplikasi PAD online h. Nota permohonan pengujian sampel (NPPS) diverifikasi oleh manajer teknis (MT) diketahui oleh Manajer Administrasi (MA) dan ditandatangani oleh penerima sampel i. Bendahara penerimaan pembantu menandatangai Tanda Terima Pembayaran (TTPP) j. Petugas menyerahkan NPPS dan TTPP asli kepada pelanggan dan menyimpan salinan k. Petugas memberi nomor sampel l. Petugas memberikan Lembar Disposisi Penyiapan dan Pengujian Sampel (LDPPS) m. Rekapitulasi data sampel (pasif, aktif dan khusus) n. Melakukan pengujian sampel dengan lama pengerjaan 15 hari kerja
  2. Sampel Aktif : a. Petugas menerima form pengambilan sampel pakan aktif dan membuat berita acara serah terima sampel aktif b. Petugas memverifikasi sampel aktif dan khusus c. Petugas memberi nomor sampel d. Petugas menerbitkan lembar disposisi Penyiapan dan Pengujian Sampel (LDPPS) e. Rekapitulasi data sampel f. Melakukan pengujian sampel dengan lama pengerjaan 15 hari kerja
  3. Sampel Khusus : a. Petugas menerima surat pengantar sampel pakan khusus b. Petugas memverifikasi sampel aktif dan khusus c. Petugas memberi nomor sampel d. Petugas menerbitkan lembar disposisi Penyiapan dan Pengujian Sampel (LDPPS) e. Rekapitulasi data sampel f. Melakukan pengujian sampel dengan lama pengerjaan 15 hari kerja

1 (satu) hari kerja untuk penerimaan sampel.

Hasil pengujian diterima dalam 15 (lima belas) hari kerja

Tarif pengujian pada laboratorium pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

Sertifikat hasil pengujian sampel pakan

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

1.  Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

           Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081259877227

 2. Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202, Surabaya

Telp. 08135788612

Whatsapp : 087851389189

Email        : lab.pakan11@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Sampel Pakan di Laboratorium Pakan"