Standar Pelayanan Pengawalan

  1. Pemohon pejabat, pegawai, mahasiswa, atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Politeknik Negeri Bandung.
  2. Untuk kepentingan kedinasan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengawalan kepada Kasubbag Tata Usaha.
  2. Kasubbag TU mendisposisikan kepada Komandan Satuan Pengamanan (Satpam).
  3. Komandan Satpam menugaskan anggota regu yang sedang bertugas
  4. Petugas melakukan koorinasi dengan pemohon. a. Jika kondisi pengawalan tidak membutuhkan penambahan personil maka dapat dilakukan pengawalan; b. Jika pengawalan membutuhkan tambahan personil maka melapor kepada komandan Satpam meminta tambahan personel.
  5. Petugas melakukan pelayanan dan melaporkan pengawalan.

15 Menit

-

Pengawalan kepada pejabat, pegawai, mahasiswa atau Unit Kegiatan Mahasiswa.

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengawalan"