Standar Pelayanan Penerimaan Arsip Dari Unit Pengolah Di Ruang Arsip Pusat Polban

  1. Pemohon unit pengolah arsip.
  2. Arsip yang akan diserahkan telah disiapkan dan diklasifikasikan berdasarkan kodefikasi.
  3. Daftar Arsip Serah telah dibuat mengacu pada Jadwal Retensi Arsip, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pengolah/ Unit Kerja.

  1. Pemohon mengirim arsip yang akan diserahkan kepada Penata arsip beserta Daftar Arsip Serah.
  2. Petugas Unit Pengolah/ Unit Kerja mengirimkan arsip bersama dengan Daftar Arsip Serah yang telahditandatangani Kepala Unit Pengolah/ Unit Kerja kepada Penata Arsip.
  3. Penata Arsip memeriksa kesesuaian Daftar Arsip Serah dengan arsip yang akan diserahkan beserta kelengkapannya. a. Apabila ada ketidaksesuaian, Daftar Arsip Serah harus diperbaiki dan serah terima arsip ditunda. b. Apabila telah sesuai, Petugas Unit Pengolah/ Pencipta Arsip dan Penata Arsip membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Arsip.
  4. Pemohon menerima berita acara serah terima arsip.

5 Menit

-

1. Terlaksananya layanan penerimaan arsip dari Unit Pengolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Berita Acara Serah Terima Arsip.

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Arsip Dari Unit Pengolah Di Ruang Arsip Pusat Polban"