No. SK: 188.4/4828/122.1/2022
1. Dibutuhkan waktu minimal 1–2 jam, untuk mendapatkan bibit rumput/legum sebanyak 100 batang stek
2.Untuk pembelian partai besar waktunya 1–2 hari tergantung ketersediaan stok bibit dan jumlah besaran pesananHarga Hijauan
Makanan Ternak yang dijual sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13
Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
Bibit rumput dan Legume
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:
1. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya
Telp. (031) 8292545
Email : disnak@jatimprov.go.id
Website : www.disnak.jatimprov.go.id
Instagram : @disnakjatim
Whatsapp : 081259877227
2. UPT PT dan HMT Batu
Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Telp. (0341) 593027
3. UPT PT dan HMT Tuban
Jl. Mojopahit No. 100 Tuban
Telp. (0356) 325473
Whatsapp : 08563634675
4. UPT PT dan HMT Malang
Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang
Telp. (0341) 791182
Whatsapp : 08121757030
5. UPT PT dan HMT Jember
Pal Kuning km. 30 Sidomulyo-Silo, Jember
Telp. (0331) 521379
Email : uptpthmtjember@gmail.com
6. UPT PT dan HMT Magetan
Jl.Raya Maospati Pos Barat Prampelan Kec. Kr. Rejo, Kabupaten Magetan
Telp. (0351) 869147
email : upt_ pthmt_ magetan@yahoo.co.id
7. UPT PT dan HMT Kediri
Jl. KOTAK POS 02, Desa Branggahan, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri
Telp. (0354) 479314
email : uptkediridisnak@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store