Penjualan Hijauan Makanan Ternak

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Fotocopy / Foto KTP
  2. Mengisi Buku Tamu (Nama, No. Telp dan Alamat)

  1. Pembeli/konsumen/Pengguna jasa, datang ke kantor UPT PT dan HMT Dinas Peternakan Jawa Timur untuk mengajukan permohonan pembelian/pesanan bibit rumput/bibit legume
  2. Mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh petugas.
  3. Melihat/mengunjungi lahan HMT, untuk pastikan kondisi bibit HMT yang akan dibeli
  4. Pemotongan bibit HMT, dikumpulkan pada tempat teduh dan bila sudah cukup dapat diserahkan kepada konsumen
  5. Konsumen kembali ke kantor untuk penyelesaian pembayaran, pembuatan kuitansi dan surat jalan pembelian bibit HMT.
  6. Bibit HMT yang dibeli sudah sah dan boleh dibawa ke tempat tujuan pembeli.

1. Dibutuhkan waktu minimal  1–2 jam, untuk mendapatkan bibit rumput/legum sebanyak 100 batang stek

2.Untuk pembelian partai besar waktunya 1–2 hari tergantung ketersediaan stok bibit dan jumlah besaran pesanan

Harga Hijauan Makanan Ternak yang dijual sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Bibit rumput dan Legume

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

1.  Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081259877227

 2.  UPT PT dan HMT Batu

Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu

Telp. (0341) 593027

 3.  UPT PT dan HMT Tuban

Jl. Mojopahit No. 100 Tuban

Telp. (0356) 325473

Whatsapp : 08563634675

 4.  UPT PT dan HMT Malang

Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Telp. (0341) 791182

Whatsapp : 08121757030

 5.  UPT PT dan HMT Jember

Pal Kuning km. 30 Sidomulyo-Silo, Jember

Telp. (0331) 521379

Email        : uptpthmtjember@gmail.com

6.   UPT PT dan HMT Magetan

Jl.Raya Maospati Pos Barat Prampelan Kec. Kr. Rejo, Kabupaten Magetan

Telp. (0351) 869147

email : upt_ pthmt_ magetan@yahoo.co.id

7.  UPT PT dan HMT Kediri

Jl. KOTAK POS 02, Desa Branggahan, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri

Telp. (0354) 479314

email : uptkediridisnak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Hijauan Makanan Ternak"