Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur

  1. Pemohon Ketua Jurusan/ Kepala Bagian/ Unit.
  2. Melampirkan data pendukung penerbitan Keputusan Direktur.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Keputusan (SK) kepada Direktur dengan melampirkan data pendukung SK.
  2. Direktur mendisposisi kepada Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PD II).
  3. PD II mendisposisikan kepada Kepala Bagian Administarsi Umum dan Keuangan (Ka. BAUK).
  4. Ka. BAUK mendisposisikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag. T.U.).
  5. Kasubbag Tata Usaha memerintahkan petugas untuk menyiapkan konsep naskah Keputusan Direktur.
  6. Petugas mengetik konsep naskah.
  7. Kasubbag. Tata Usaha dan Ka. BAAK memeriksa konsep naskah secara berjenjang.
  8. Petugas member nomor dan mencetak naskah.
  9. PD II memeriksa dan memberikan paraf.
  10. Direktur melegalisasi naskah.
  11. Petugas menggandakan naskah yang sudah ditandatangani dan mengirim kepada pemohon dan pihak lain terkait.
  12. Pemohon menerima naskah.

30 Menit

-

Keputusan Direktur

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur"