Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur
Pemohon Ketua Jurusan/ Kepala Bagian/ Unit.
Melampirkan data pendukung penerbitan Keputusan Direktur.
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan
Keputusan (SK) kepada Direktur dengan melampirkan data
pendukung SK.
Direktur mendisposisi kepada Pembantu Direktur Bidang
Administrasi Umum dan Keuangan (PD II).
PD II mendisposisikan kepada Kepala Bagian Administarsi
Umum dan Keuangan (Ka. BAUK).
Ka. BAUK mendisposisikan kepada Kepala Subbagian Tata
Usaha (Kasubbag. T.U.).
Kasubbag Tata Usaha memerintahkan petugas untuk
menyiapkan konsep naskah Keputusan Direktur.
Petugas mengetik konsep naskah.
Kasubbag. Tata Usaha dan Ka. BAAK memeriksa konsep
naskah secara berjenjang.
Petugas member nomor dan mencetak naskah.
PD II memeriksa dan memberikan paraf.
Direktur melegalisasi naskah.
Petugas menggandakan naskah yang sudah ditandatangani
dan mengirim kepada pemohon dan pihak lain terkait.
Pemohon menerima naskah.
30 Menit
-
Keputusan Direktur
Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln.
Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos
1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.