Penjualan Telur Ayam

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Fotocopy / Foto KTP
  2. Mengisi Buku Tamu (Nama, No. Telp dan Alamat)

  1. Pembeli/ konsumen/ Pengguna jasa, datang ke kantor UPT PT dan HMT Magetan untuk mengajukan permohonan pembelian/pesanan telur
  2. Pencatatan permintaan/ pesanan dan pengambilan telur
  3. Pembayaran kepada petugas
  4. Penyerahan telur kepada konsumen

30 Menit

Harga telur yang dijual sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Telur ayam

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

1.  Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081259877227

 2.  UPT PT dan HMT Magetan

Jl.Raya Maospati Pos Barat Prampelan Kec. Kr. Rejo, Kabupaten Magetan

Telp. (0351) 869147

email : upt_ pthmt_ magetan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Telur Ayam"