Penjualan Ternak Sapi, Kambing, dan Domba

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. 1. Fotocopy / Foto KTP
  2. 2. Mengisi Buku Tamu (Nama, No. Telp dan Alamat)

  1. 1. Calon pembeli menghubungi pihak Pelayanan Di UPT PT dan HMT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
  2. 2. Calon pembeli menerima informasi persyaratan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Calon pembeli memilih produk (ternak) yang akan dibeli (kecuali ternak afkir) di kandang
  4. 4. Calon pembeli melakukan transaksi jual beli
  5. 5. Calon pembeli melakukan pembayaran dengan pembayaran langsung ke Bendahara penerimaan pembantu atau ke Bank Jatim dengan menggunakan virtual account
  6. 6. Calon pembeli menunggu petugas melakukan penyelesaian Berita Acara penjualan dan distribusi
  7. 7. Calon pembeli menandatangani berkas Berita Acara penjualan dan distribusi
  8. 8. Produk diterima oleh pembeli dengan cara diambil secara langsung oleh pembeli
  9. 9. Bendahara penerimaan pembantu memberikan salinan bukti transaksi ke Kepala Seksi Pelayanan untuk diarsipkan

1 Hari kerja

Harga ternak yang dijual sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Bibit Ternak dan Ternak Afkir (Sapi, kambing dan domba)

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

1.    Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email        : disnak@jatimprov.go.id

Website    : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram : @disnakjatim

Whatsapp : 081259877227

2.    UPT PT dan HMT Batu

Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu

Telp. (0341) 593027

3.    UPT PT dan HMT Tuban

Jl. Mojopahit No. 100 Tuban

Telp. (0356) 325473

Whatsapp : 08563634675

4.    UPT PT dan HMT Malang

Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Telp. (0341) 791182

Whatsapp : 08121757030

5.    UPT PT dan HMT Jember

Pal Kuning km. 30 Sidomulyo-Silo, Jember

Telp. (0331) 521379

Email        : uptpthmtjember@gmail.com

6.    UPT PT dan Keswan Pamekasan Madura

Jl. Slamet Riyadi no. 1 Pamekasan

Telp. (0324) 325648
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Ternak Sapi, Kambing, dan Domba"