No. SK: 188.4/4828/122.1/2022
1 Hari kerja
Harga
ternak yang dijual sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur no. 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi
daerah
Bibit Ternak dan Ternak Afkir (Sapi, kambing dan domba)
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:
1. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya
Telp. (031) 8292545
Email : disnak@jatimprov.go.id
Website : www.disnak.jatimprov.go.id
Instagram : @disnakjatim
Whatsapp : 081259877227
2. UPT PT dan HMT Batu
Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Telp. (0341) 593027
3. UPT PT dan HMT Tuban
Jl. Mojopahit No. 100 Tuban
Telp. (0356) 325473
Whatsapp : 08563634675
4. UPT PT dan HMT Malang
Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang
Telp. (0341) 791182
Whatsapp : 08121757030
5. UPT PT dan HMT Jember
Pal Kuning km. 30 Sidomulyo-Silo, Jember
Telp. (0331) 521379
Email : uptpthmtjember@gmail.com
6. UPT PT dan Keswan Pamekasan Madura
Jl. Slamet Riyadi no. 1 Pamekasan
Telp. (0324) 325648Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store