Izin Usaha Distributor Obat Hewan

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. 1. Memiliki PJTOH : a. Penunjukkan PJTOH dari perusahaan b. Surat Pernyataan bahwa PJTOH pegawai tetap c. Ijazah PJTOH d. Sertifikat PJTOH (Jika ada), Jika tidak ada diganti dengan surat pernyataan bersedia mengikuti pelatihan PJTOH
  2. 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya berupa surat pernyataan
  3. 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu berupa surat pernyataan
  4. 4. Memiliki Struktur organisasi berisi nama dan jobdesk
  5. 5. Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya berupa jadwal pelatihan dan bukti fotonya
  6. 6. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen berupa alur nya
  7. 7. Sarana : (berupa foto) a. Tersedia sarana kebersihan b. Tersedia pest control c. Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan i. Tersedia alat pemadam kebakaran j. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi
  8. 8. Tersedia Prosedur berupa: a. Prosedur kebersihan ruangan b. Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan c. Prosedur pengarsipan dokumen d. Prosedur penerimaan obat hewan e. Prosedur penyimpanan obat hewan f. Prosedur pengeluaran obat hewan g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Prosedur pemantauan suhu j. Prosedur pemilihan jasa pest control k. Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall) l. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Prosedur pemusnahan obat hewan
  9. 9. Persyaratan Izin Lainnya : a. Surat permohonan izin usaha distributor obat hewan untuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (diberi keterangan permohonan baru/pergantian kepala cabang/pergantian pjtoh/pindah alamat) b. Surat permohonan izin usaha distributor obat hewan untuk dinas peternakan provinsi jawa timur (diberi keterangan permohonan baru/pergantian kepala cabang/pergantian pjtoh/pindah alamat) c. izin usaha distributor obat hewan yang lama (jika ada) d. KTP Kepala cabang e. NPWP perusahaan f. Melampirkan nomor hp yang bisa dihubungi g. Surat rekomendasi ASOHI

  1. 1. Melakukan registrasi akun untuk pengajuan penerbitan Izin Usaha Distributor Obat Hewan melalui aplikasi OSS
  2. 2. Melakukan permohonan Izin Usaha Distributor Obat Hewan dengan KBLI 46444 dengan mengunggah dokumen elektronik sesuai persyaratan
  3. 3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan elektronik
  4. 4. Melaksanakan On Site Review / penilaian kelayakan lokasi usaha dan pengawasan obat hewan
  5. 5. Membuat Laporan Hasil penilaian kelayakan lokasi usaha dan pengawasan obat hewan
  6. 6. Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Distributor Obat Hewan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Distributor Obat Hewan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Bidang Kesehatan Hewan

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email           : disnak@jatimprov.go.id

Website       : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram    : @disnakjatim

Whatsapp    : 081259877227
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Distributor Obat Hewan"