Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak Orang Asing

  • 1. PERSYARATAN KIA
    1. a) Fotokopi paspor dan ITAP
    2. b) KK asli orang tua/wali;dan
    3. c) Ktp-el asli kedua orang tua/wali;
    4. d) Foto anak berwarna uuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  • 2. PERSYARATAN KIA HILANG, RUSAK , KARENA PINDAH DATANG
    1. a) Surat Keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
    2. b) KIA yang rusak (jika rusak)
    3. c) Surat keterangan pindah/ Surat Keterangan Pindah datang (Jika Pindah datang)

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Cendekia. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian data KIA, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (Data permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Cendekia dan data input KIA pada Aplikasi SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Cendekia dan data inpu KIA. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Identitas Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE KK kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas Melakukan TTE KIA;
  5. Masyarakat / pemohon yang telah menerima resi penerimaan permohonan dapat mencetak KIA baik melalui layanan Andong (Anterin Dong) atau layanan manual pada Kantor Disdukcapil dengan terlebih dahulu mengambil antrian manual;
  6. Operator cetak KIA menerbitkan KIA dan menyerahkan kepada masyarakat / pemohon setelah menandatangani agenda serah terima KIA;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA) Orang Asing

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-   0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7628

e.   Instagram     : dukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CENDEKIA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak Orang Asing"