Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. 1. Asli Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Jl. Johar No. 17 Surabaya bermaterai
  2. 2. KTP
  3. 3. SIUP
  4. 4. NPWP
  5. 5. Surat rekomendasi pengeluaran produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari daerah asal
  6. 6. Sertifikat veteriner/ surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKH) dari daerah asal
  7. 7. surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari daerah asal
  8. 8. Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
  9. 9. Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau certificate of analysis/ CoA (untuk produk ex impor)
  10. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Melakukan registrasi akun untuk akses aplikasi perijinan online-JOSS
  2. Melakukan permohonan penerbitan izin yang diinginkan dilengkapi dengan pengunggahan dokumen elektronik sesuai persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila perlu)
  5. Membuat berita acara pemeriksaan lapangan/ rekomendasi penerbitan/ penolakan izin/ non izin
  6. Memverifikasi penerbitan izin/ non izin berdasarkan rekomenadai perangkat daerah teknis
  7. Memberikan persetujuan penerbitan/ penolakan izin/ non izin dengan pembubuhan tanda tangan elektronik
  8. Mencetak dokumen izin/ non izin yang telah diterbitkan
  9. Pengarsipan dokumen izin/ non izin yang diterbitkan secara elektronik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin pemasukan dan atau pengeluaran produk non pangan asal hewan lainnya antar provinsi atau pulau

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email           : disnak@jatimprov.go.id

Website       : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram    : @disnakjatim

Whatsapp    : 081259877227
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau"