Pelayanan online KK, KTP, dan KIA

No. SK: KA.01.03/294/IV-2024

  1. 1. KK, KTP dan KIA asli
  2. 2. Berkas pendukung lainnya
  3. 3. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KK/KTP/KIA hilang

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan Petugas Pelayanan menerima berkas dan memverifikasi berkas dari pemohon Petugas menyerahkan KTP Elektronik kepada Pemohon Pemohon memeriksa kebenaran data yang ada di KTP Eleltronik dan apabila sudah benar pemohon menandatangani bukti penerimaan KTP Elektronik di buku Agenda .

Jangka waktu proses menyesuaikankondisi

Tidak dipungut biaya

kk

1.      Telepon ( 0271 ) 645414

2.      Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

3.      Email : kecamatanserengan271

4.      Web : Kec-serengan.surakarta.go.id

5.      Instragram : @kecamatanserengan

6.      Kotak Pengaduan

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan online KK, KTP, dan KIA"