Pelayanan MTBS

  1. Kartu identitas:KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasienlama)
  3. Kartu jaminan kesehatan(bagiyangmemiliki)
  4. Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berat badan,tinggi badan,suhu tubuh,nadi,dan respirasi kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan kefasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat dan meminta kekasir (pada pasien umum).
  8. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

Waktu tergantung kebutuhan pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasienserta mendapatkan penyuluhan/ KIE pada bayi usia di bawah 5tahun. b. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium c. Mendapatkan resep sesuai dengan keluhan. d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. e. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

a.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.    Petugas mencatat semua pengaduan.

c.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail       pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"