Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan skrining, jika pasien gawat darurat langsung masuk ruang tindakan, apabila non gawat darurat diarahkan ke ruang pemeriksaan umum.
  3. Petugas melakukan triase kondisi pasien.
  4. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign.
  6. Dokter melakukan pemeriksaan fisik kepasien.
  7. Petugas melakukan pertolongan pertama sesuai triase pasien.
  8. Dokter melakukan informed consent kepada pasien jika diperlukan tindakan.
  9. Dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir (pasien umum).
  10. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
  11. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang obat.
  12. Pasien pulang

1. Waktu Tanggap (Respon Time) < 5>

2. Waktu Penyelesaian PelayananTergantung Kebutuhan Pasien, 

o Observasi< 6>

o Pemasangan infus

o Pemasangan kateter

o Blast punksi

o Insisi

o Pengambilan benda asing / cerumen di telinga

o Pengambilan benda asing di hidung

o Jahitan luka

ü Kecil (< 3>

ü Sedang (3-6 simpul)

ü Besar (> 6 simpul)

o Lepas jahitan per simpul

o Ganti balut

o Perawatan luka (luka bakar dan kecelakaan)

      ü Kecil ( > 3 cm)

      ü Sedang (3-6 cm)

     ü Besar (> 6 cm)

o Selang Lambung

o Tampon hidung

o Pencabutan kuku

o Ransel Verband

o Spalk

o Pemeriksaan IGD dokter umum (pagi)

o Pemeriksaan IGD dokter spesialis (pagi)

o Konsul IGD dokter spesialis pertelepon (pagi)

o Pemeriksaan IGD dokter umum (sore)

o Pemeriksaan IGD dokter spesialis (sore)

o Konsul IGD dokter spesialis pertelepon (sore)

o Spirometri

o Skin test

o Tuberculin skin test (mantoux)

o ECG

o Biopsy JarumHalus ((BJH)

o Pungsi pleura

o Treadmill

o Smoker test

o Nebulisasi dewasa

o Nebulisasi anak

o Resusitasi dewasa

o Oksigenasi per liter/ menit

 - 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp.

65.000

25.000

35.000

30.000

15.000

15.000

15.000

 

15.000

20.000

25.000

5.000

15.000

 

10.000

15.000

20.000

60.000

15.000

40.000

20.000

20.000

25.000

40.000

30.000

30.000

50.000

35.000

50.000

20.000

250.000

50.000

100.000

175.000

70.000

35.000

40.000

45.000

30.000

  1.000


PeraturanDaerahKabupatenKebumenNomor11Tahun2023tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

a.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.    Petugas mencatat semua pengaduan.

c.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/e-mail         pengadu yang bersangkutan/papan pengumuman Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"