Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari ruang pemeriksaan
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahan resep dari dokter/dari ruang Pemeriksaan.
  2. Petugas melakukan telaah resep.
  3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. Petugas kemudian menyiapkan obat dan memberi etiket.
  5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep.
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memverifikasi identitas pasien dan memberikan informasi obat.
  7. Petugas mengentri resep setelah pelayanan.

Racikan    :30menit

 Nonracikan:15menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan obat dari ruang layanan

a.    Pasien/penggunalayanan menyampaikan melalui kotak saran,no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.    Petugas mencatat semua pengaduan.

c.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/NoWhatsapp/e-mail           pengadu yang bersangkutan/papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"