Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia (Yankomas)

  1. -

  1. Petugas Pos Yankomas Rutan menerima pengaduan permasalahan HAM
  2. Petugas Pos Yankomas Rutan melaporkan pengaduaan permasalahan HAM kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan menyetujui dan menugaskan petugas pos Yankomas untuk menyampaikan laporan pengaduan permasalahan HAM melalui aplikasi SIMASHAM kepada kanwil dengan tembusan Dirjen HAM
  4. Dirjen HAM menugaskan Kanwil untuk menindaklanjuti laporan pos Yankomas
  5. Kanwil melalui bidang HAM menganalisis laporan pos Yankomas dan berkoordinasi dengan instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Form Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia (Yankomas)

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia (Yankomas)"