Pelayanan Pengaduan

  1. Identitas pengadu berfoto (Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Paspor) dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan dengan jelas detil pengaduan
  2. Petugas unit layanan pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan
  3. Petugas unit layanan pengaduan melakukan verifikasi terhadap substansi pengaduan
  4. Petugas unit layanan pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas unit layanan pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan laporan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs rutantanjung.kemenkumham.go.id atau bisa melalui :

            Whatsapp     : 08115975654

            Instagram     : rutan tanjung

            Facebook     : Rutan Tanjung

            Email            : rtn.tanjung@kemenkumham.go.id

  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan 
  • Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store