No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024
Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.
Tidak dipungut biaya
Data Penduduk Nonpermanen
<meta charset="UTF-8" />
SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;
Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;
SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;
Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store