Pendataan Penduduk Non Permanen

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Pendataan Penduduk Non Permanen
    1. Penduduk Luar Kutai Kartanegara yang berdiam di Kutai Kartangara dan tidak ingin pindah;
    2. Kartu Keluarga dan KTP luar Kutai Kartanegara
    3. Mengakses link pada https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ Jika mempunyai email dan Gadged
    4. Mengisi F.1-15 (jika penduduk tidak mempunyai email)

  • Prosedur Pendataan Penduduk Non Permanen
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
    3. Pemohon menerima notifikasi bahwa sudah terdata dalam database sebagai Penduduk Non Permanen dan dapat diberikan surat jika penduduk tersebut tidak mempunyai email / gadget

Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.


Tidak dipungut biaya

Data Penduduk Nonpermanen

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

  3. Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

  5. Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;

  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Non Permanen"